1. Persyaratan administrasi pada saat pembukaan pendidikan Dikreg ke - 37 atau 38 :
a. Bintara Polri lulusan Diktukba atau Seba Reg Polri.
b. Persyaratan ijazah Pendidikan Umum ( Dikum ) dikaitkan dengan pangkat dan Masa Dinas Pangkat ( MDDP ) minimal :

c. Usia maksimal 45 ( empat puluh lima ) tahun.
d. Bagi Bintara Polri yang memiliki kualifikasi pendidikan umum D-III / D-IV/ S1/ S2 adalah dari program yang terakreditasi A/B unggulan dengan IPK minimal 2,7 ( dua koma tujuh ) untuk lulusan D-III, minimal 2,5 ( dua koma lima ) untuk lulusan D-IV / S1 serta menyerahkan ijazah asli, transkrip Nilai dan melampirkan fotokopi Sertifikat Keputusan BAN - PT tentang akreditasi yang masih berlaku saat ijazahnya diterbitkan.
e. Memiliki Surat Keterangan Hasih Penelitian ( SKHP ) yang dikeluarkan dari Polda / Mabes Polri.
f. Ditunjuk / diusulkan dengan Surat Perintah untuk mengikuti seleksi pendidikan Setukpa Polri oleh Ka / Pimpinan yang berwenang ( Kapolda / Kepala Kesatuan Induk Organisasi di lingkungan Mabes Polri ).
g. Mampu mengoperasikan komputer ( dilampirkan ijazah / sertifikat komputer ).
h. Merupakan Talent Sooting bagi calon seleksi yangdinilai telah berjasa atau berprestasi ( dibuktikan dengan Surat Keputusan ( Skep ) / piagam penghargaan Kapolri / Kapolda ).
i. Calon peserta seleksi diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, setelah yang bersangkutan dilantik menjadi Perwira polri.
2. Mengikuti dan lulus pemeriksaan / pengujian, dengan sistem gugur yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
a. Pemeriksaan Administrasi ( Rikmin ) dan SKHP.
b. Pemeriksaan Kesehatan ( Rikkes ).
c. Pengujian kesamaptaan jasmani dan beladiri Polri.
d. Pemeriksaan psikologis.
e. Pengujian akademik ( tertulis ) :
1) Fungsi Teknis Operasional Kepolisian.
2) Pengetahuan Umum .
3) Tribrata / kode etik profesi polri.
4) Bahasa Inggris.